REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengeluarkan keputusan mendeponir kasus dua mantan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Namun, dia membantah ada barter dalam keputusan tersebut.
"Siapa bilang, tidak ada itu. Tidak ada barter. Jangan isu yang tidak-tidak," ujar dia, di Kejagung, Jumat (4/3).
Dia mempertanyakan sumber atas isu tersebut. Isu menegaskan isu tersebut tidaklah benar dan mengada-ada. Ia juga menekankan deponir yang dikeluarkannya tidak bisa digeneralisasi dan bisa diberikan kepada aktivis antikorupsi lainnya.
Sebagai contoh aktivis IVW dan anggota Komisi Yudisial (KY) yang saat ini juga sedang dalam proses hukum di kejagung.
"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi," katanya.
Dia menuturkan, terdapat pertimbangan berbeda pada masing-masing kasus. Namun, suatu kasus akan dihentikan jika memang harus dihentikan.
"Tergantung barang buktinya. Lihat proses hukumnya. Case-nya berbeda," katanya.
(Baca juga: Kapolri: Buat Apa Dulu Samad dan BW Disidik!)