Selasa 01 Mar 2016 21:02 WIB

TKA tak Boleh Langgar Aturan Ketenagakerjaan di Indonesia

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker, Budi Hartawan mengatakan, setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus tetap mengikuti prosedur pengurusan izin kerja. Mereka tak boleh melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Seleksi tersebut demi memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia. "Namun di sisi lain, yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing," kata Budi di Jakarta, Selasa (1/3).

Dalam pengurusan izin penggunaan TKA di Indonesia, ada empat hal prinsip yang menjadi pegangan. Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, pemberi kerja orang per orangan dilarang mempekerjakan TKA.

Ketiga, TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Keempat, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memulangkan TKA-nya ke negara asal setelah hubungan kerja berakhir.

 

Budi menjelaskan, dalam penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Kemnaker tetap memberikan persyaratan pendidikan dan kompetensi bagi pengendalian TKA yang dipekerjakan di Indonesia. Persyaratan tersebut diantaranya, TKA harus memiliki pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.

"TKA harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement