Selasa 01 Mar 2016 13:00 WIB

Kini Warga Seberang Kalijodo Juga Terancam Digusur

Rep: c21/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memasang plang pemberitahuan penataan RTH saat pembongkaran kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (29/2). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas memasang plang pemberitahuan penataan RTH saat pembongkaran kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (29/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wilayah Kalijodo yang berada di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara sudah rata dengan tanah setelah dilakukan penggusuran pada Senin (29/2) lalu. Kini warga yang menempati Jalan Kepanduan I, yang berada di seberang Kalijodo juga terancam penggusuran.

Ratusan warga tersebut mendapat surat edaran yang berisi seruan agar warga di kolong jembatan dua untuk mengosongkan rumah mereka dalam tenggang waktu 1x24 jam.

"Surat edaran baru kami terima siang kemarin sekitar pukul 14.00 WIB," ujar warga Kepanduan I yang memiliki KTP RT1/RW5, Kel Pejagalan, Kec Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (1/3).

Nurhayati mengaku telah meminta kunci rusun di posko tiga pilar. Namun di sana dirinya tidak bisa mendapatkannya. Sampai siang ini, ia beserta warga lain telah bersiap-siap untuk membereskan barang-barangnya.

Dia mengatakan telah tinggal di tempat ini sekitar 48 tahun. Meskipun pernah mengalami pembongkaran di kawasan ini, namun rencana pembongkaran hari ini terkesan mendadak.

Padahal baru sehari yang lalu terlihat kawasan Kalijodo dari pinggir kali, bagaimana eksavator melululantahkan ratusan bangunan di bekas loalisasi dan rumah warga. "Saya berharap agar pemerintah memberikan kami waktu dua minggu atau sebulan," kata dia.

Sementara itu, di lorong-lorong Jembatan Dua terlihat raut-raut wajah panik di setiap sudut rumah. Mereka sudah ada yang mengemas barang-barang dan mencongkel bangunan rumahnya sendiri.

Kemudian di depan Jalan Kepanduan I, beberapa mobil truk, pick up terlihat telah terisi dengan barang-barang pribadi mereka. Salah seorang warga mengatakan dirinya akan pulang ke Kampung Halamannya di Ngawi, Jawa Timur.

Surat seruan pembongkaran tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan tanpa izin dan tempat usaha lainnya RT 001/05 yang berada di area kolong jalan tol. Kemudian di bawahnya tertanda tangan Camat Penjaringan, Abdul Khalit. Dengan stempel Kecamatan Penjaringan.

Namun menurut pemantauan Republika belum terlihat aparat keamanan, dan alat berat yang berada di sepanjang Jalan Kepanduan I. Selain itu, terlihat selebaran yang dibagikan tak merata. Karena banyak warga mengaku hanya mendengar wilayahnya akan dibongkar 1x24 jam dari hari Senin (29/1) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement