Senin 29 Feb 2016 22:04 WIB

Ivan Haz Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Rep: C30/ Red: Ilham
Anggota DPR yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz
Foto: wikidpr.org
Anggota DPR yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah resmi menahan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz malam ini, Senin (29/2). IH ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan hari ini, malam ini sampai 20 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

Krishna berujar terkait alasan penahanan ini ada dua hal. Alasan objektif karena unsur-unsur pasal dan alat bukti sudah cukup, sedangkan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka IH dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan mengulangi lagi perbuatannya.

"Kami khawatir kami lakukan penahanan atas tindak pidana terhadap Toipah," kata Krishna.

Selain itu, kata Krishna, IH juga telah mengakui perbuatannya. Bahwa anak mantan wakil presiden Hamzah Haz ini melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. "Yang bersangkutan mengaku terhadap fakta yang kami sampaikan," kata Krishna.

Kasus ini, kata Krishna, sudah berlangsung sejak Juni sampai September 2015. Namun karena IH merupakan anggota DPR RI sehingga pihak kepolisian harus menunggu persetujuan presiden untuk melakukan pemeriksaan pada IH.

"Yang bersangkutan ini anggota DPR RI, jadi agak tertunda karena ada UU dan menunggu persetujuan bapak Presiden," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement