Senin 29 Feb 2016 18:47 WIB

Terdakwa Narkoba Kabur dari Tahanan PN Simalungun

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Muhammad Yusuf alias Cecep (38) kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara, Senin, sekitar pukul 14.00 WIB. Kaburnya warga Komplek Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu diketahui JPU Nova Miranda Gultom SH saat hendak dihadirkan dalam persidangan untuk nota pembelaan.

Pencarian dilakukan pengawal tahanan dari Kejari Siantar dan personel kepolisian yang bertugas mengawal tahanan, di sekitar pengadilan sampai ke bagian atap pengadilan. Disebabkan terdakwa ditemukan, Kasi Pidum Kejari Siantar Anggara SH bersama Kasi Intel K Sinaga SH meminta bantuan Polsek Bangun yang langsung melakukan penyisiran.

Diperkirakan, terdakwa keluar melalui kamar mandi di ruang sel tahanan dengan menjebol atap tanpa pembatas lainnya. Panitera PN Simalungun P Hasibuan SH mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengusulkan ke MA supaya ruang tahanan di pengadilan itu diperbaiki.

Terdakwa dalam kasus narkotika dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Kejari Siantar dalam kasus kepemilikan sabu-sabu yang diperoleh dari oknum polisi MSN yang didakwa dalam berkas terpisah di PN Simalungun. Sementara isteri terdakwa YPS dihukum satu tahun enam bulan penjara, karena mencoba membantu kabur dari ruang tahanan Polres Simalungun pada 13 JUli 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement