Sabtu 27 Feb 2016 11:21 WIB

17 Orang Ditetapkan Tersangka Penyerangan Orang Rimba

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 17 warga berasal dari Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap orang rimba atau Suku Anak Dalam serta pembakaran tiga bangunan milik PT LAJ, perusahaan perkebunan di daerah itu.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu, mengatakan dari 97 warga Pulau Temiang yang sudah selesai diperiksa dan dimintai keterangan, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sekarang sudah 17 orang ditetapkan tersangka untuk kasus penyerangan SAD dan perusakan serta pembakaran," katanya.

Mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat itu menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangani kasus pembakaran tersebut, sedangkan kasus perkelahian yang menjadi pemicu penyerangan diserahkan kepada Polres Tebo.

Sebanyak 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jambi dan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Apakah ada yang sebagai provokator atau lainnya sesuai peran mereka masing-masing dalam insiden tersebut," katanya.

Kasus itu terjadi pada Rabu (24/2) pagi hari. Penyerangan dilakukan warga Pulau Temiang terhadap orang rimba atau SAD yang berdomisili di Desa Pemayungan.

Namun, saat itu warga SAD sudah lebih dahulu melarikan diri. Warga yang sudah tersulut emosi menjadi brutal dan membakar kantor, barak, serta gudang pupuk milik PT LAJ yang berlokasi dekat permukiman SAD.

Kejadian itu bermula dari perselisihan masalah lahan antara warga dengan orang rimba yang bermukin di lahan perusahaan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement