Jumat 26 Feb 2016 12:05 WIB

Daeng Aziz tak Penuhi Panggilan Polda

Rep: C18/ Red: Indira Rezkisari
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau yang dikenal sebagai Daeng Aziz, Razman Nasution menunjukkan surat pemanggilan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau yang dikenal sebagai Daeng Aziz, Razman Nasution menunjukkan surat pemanggilan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Razman Arif Nasution pengacara Abdul Aziz alias Daeng Azis memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait keberadaan prostitusi di kawasan Kalijodo. Kedatangan Razman tidak didampingi Daeng Aziz yang mangkir dari pemanggilan tersebut.

"Azis ada di Jakarta, tapi saya tidak tahu di mana lokasi pastinya," kata Razman Arif Nasution di Jakarta, Jumat (26/2).

Meski demikian, usai menghadap penyidik Razman mengatakan meminta kepolisian untuk memanggil Aziz usai penggusuran kawasan Kalijodo rampung. Ini, dia menjelaskan, untuk menghindari penilain publik bahwa Aziz merupakan pimpinan di Kalijodo yang dapat menggerakkan massa di lokasi tersebut.

"Kalau Daeng Azis diamankan, maka publik akan menilai seolah-olah polisi mengamankan pimpinan untuk program Ahok itu. Silahkan polisi memanggil agar tidak menimbulkan negatif, agar tidak ada justifikasi dengan Daeng Azis," kata Razman.

Seperti diketahui, Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi di kawasan Kalijodo. Penetapan Aziz merupakan pengembangan dari penangkapan Daeng Nakku dalam tindak pidana serupa di kawasan yang sama. Aziz kemungkinan terjerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP karena mempermudah perbuatan cabul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement