Jumat 26 Feb 2016 04:57 WIB

DPR Siap Kritisi Draf Revisi UU Terorisme

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Hanafi Rais
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Hanafi Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasa terorisme.

Meskipun, draf revisi UU Terorisme belum diterima oleh komisi terkait. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais mengatakan ada beberapa poin yang akan menjadi catatan kritis DPR soal revisi UU Terorisme.

Salah satunya permintaan penambahan kewenangan pencegahan dalam pemberantasan tindak terorisme. Misalnya dalam penangkapan yang tidak memerlukan bukti.

Menurut Hanafi, kewenangan seperti ini harus didukung dengan aparat yang profesional. Selanjutnya, aparat juga tidak dapat melakukan penahanan pada terduga terorisme dalam waktu lama tanpa kepastian dilepaskan.

"Kita juga tidak ingin melanggar hak dari warga negara itu juga," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (25/2).

Hanafi menambahkan, catatan kedua yang akan dikritisi oleh DPR adalah soal alternatif kebijakan lain selain pencegahan. DPR mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pencegahan semata, namun juga harus memerhatikan pengendalian lain.

Yaitu dengan memersempit ruang gerak pelaku teroris. Misalnya dengan larangan terbang. Kalau pemerintah hanya mengejar sisi pencegahan, maka wajah negara akan terlihat sadis.

"Kalau lebih tidak adil malah memunculkan teroris baru," katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, DPR tidak ingin memberikan penambahan kewenangan pencegahan yang hanya dilaksanakan secara serampangan oleh pemerintah. Penambahan kewenangan pencegahan harus disertai tanggungjawab. Termasuk terhadap korban salah tangkap dengan rehabilitasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement