Kamis 25 Feb 2016 14:48 WIB

Alumnus Unhas Terpilih Jadi Dewan Pengawas RRI

Tantri Relatami, angggota dewan pengawas RRI
Foto: Istimewa
Tantri Relatami, angggota dewan pengawas RRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu di antara lima Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) periode 2015-2020 yang lolos menjalani uji kepatutan dan kelayakan dalam rapat internal Komisi I DPR RI adalah alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas). Dia adalah Tantri Relatami, yang mewakili unsur pemerintahan. Sedangkan empat lainnya tiga dari unsur RRI masing-masing Mistam, Hasto Kuncoro dan Rosarita Niken Widiastuti. Sedangkan dari dari unsur masyarakat terpilih Frederik Ndolu. 

Tantri adalah alumnus Komunikasi Unhas dan sudah 25 tahun bergelut di seputar dunia penyiaran. "Saya 25 tahun bekerja radio swasta berjaringan terbesar di Indonesia. RRI juga radio publik dengan jaringan terbesar. Atas dasr itulah saya ingin berbagi pengalaman, menyumbangkan pikiran-pikiran untuk bersama-sama membangun RRI. Saya sangat optimistis dengan kemajuan RRI," ujar mantan GM Radio Pop FM Jakarta dan mantan Direktur Radio Bayureksa Makassar ini kepada Republika.co.id, Kamis (25/2). 

Konsultan media di sejumlah radio ini swasta ini berhasil unggul di antara sejumlah calon dewas yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan tang berlangsung selama dua hari. Sebelumnya, 15 orang calon Dewas RRI menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I sejak Senin (21/2) kemudian dilajutkan pada Rabu (23/2). Penetapan kelima Dewas tersebut dilakukan melalui voting pada Rabu (23/2) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI TB Hasanuddin.

Pembentukan Dewan Pengawas RRI merupakan amanat UU No 32\/2002 tentang Penyiaran. Tugas Dewan Pengawas RRI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12\/2005, antaran lain melaporkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran.

Tugas lainnya yang juga strategis adalah mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran, menyeleksi anggota dewan direksi, mengangkat dan memberhentikan dewan direksi. Selain itu juga menetapkan direktur utama, menetapkan pembagian tugas setiap direktur dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan DPR. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement