REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus pemberantasan narkoba. Satgas akan terdiri dari berbagai unsur di kementerian dan lembaga, antara lain BNN, Polri, TNI, BIN, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
"Satgas ini dibuat untuk mengkoordinasikan. Kalau ada informasi narkoba dan Kemensos yang harus menindaklanjuti, nanti kemensos yang langsung perintahkan timnya untuk melaksanakan kegiatan itu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso di Kantor Presiden, Rabu (24/2).
Budi melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun program untuk satgas narkoba. Jika perencanaan sudah matang, selanjutnya BNN akan mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan. Presiden Joko Widodo memberi waktu sampai enam bulan ke depan sampai satgas terbentuk dan melakukan operasi pertama.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut bahwa narkoba menjadi masalah utama yang harus diperangi bersama. Dia memerintahkan agar ada langkah terpadu dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
"Saya ingin ada langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar lagi, yang lebih berani lagi, yang lebih gila lagi, yang lebih komprehensif lagi, dan dilakukan secara terpadu," ujar dia.