REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban tindak asusila penyanyi dangdut SJ kembali berjatuhan. Kali ini korban kedua dugaan tindak asusila SJ mendatangi gedung SPK Polda Metro Jaya diantar oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum korban, Fajar mengaku korban SJ ini mengalami tindak asusila pada tahun 2014. Di mana kliennya pada masa itu masih menjadi asisten pribadi SJ.
Menurut Fajar, kliennya ini bernama AW usia 22 tahun. Dia mengaku baru mendatangi Polda Metro Jaya karena kliennya baru memiliki keberanian. "Kejadian sekitar 2014, kalau sekarang (baru melapor) dia (baru) punya keberanian," kata Fajar.
Fajar juga menambahkan jika kliennya ini pernah dijanjikan SJ untuk suatu pekerjaan. Akan tetapi pekerjaan seperti apa dan tindakan apa yang dilakukan SJ pada kliennya, Fajar tidak bisa menjelaskan lanjut.
"LP sudah diterima proses BAP di unit 3, nanti setelah buat BAP baru keterangan pers," ujar Fajar. Saat ditanyakan perihal dugaan pasal yang dijerat, Fajar mengatakan pasal Itu pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Pantauan Republika, AW (22) datang menggunakan kaos lengan panjang dan kacamata hitam. Dengan lengan panjang berwarna hitam dan kaos kotak-kota biru hitam.