Rabu 24 Feb 2016 13:51 WIB

Pencabutan Revisi UU KPK dari Prolegnas Sedang Diproses

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah mahasiswa yang tergabung BEM Seluruh Indonesia melakukan Aksi Nasional Menolak Revisi UU KPK di depan Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/2). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah mahasiswa yang tergabung BEM Seluruh Indonesia melakukan Aksi Nasional Menolak Revisi UU KPK di depan Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/2). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK nampaknya masih belum membuat beberapa fraksi yang menolak revisi puas. Fraksi seperti Gerindra dan PKS bahkan meminta revisi UU itu sebaiknya dicabut dari Prolegnas.

Menanggapi hal itu, wakil ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, DPR sedang memproses apakah mau dicabut atau tetap berada dalam Prolegnas 2016. ''Pencabutan di dalam Prolegnas, proses ini sedang berjalan,'' katanya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Sehingga, lanjut Agus, semua pihak menunggu proses-proses yang ada berjalan. Dia yakin setiap langkah dan proses pasti ada keputusan, dan akan disampaikan ke media. Ia menyatakan kewenangan mencabut revisi UU KPK berada di tangan DPR, karena memang menjadi inisiatif DPR.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga pencabutan revisi UU KPK dengan melibatkan Presiden, karena Prolegnas ditentukan oleh pemerintah dan DPR. ''Bisa saja kalau seandainya Presiden tidak setuju, dia tidak inginkan UU itu, bisa saja,'' jelasnya.

Namun, yang jadi tantangan adalah, revisi UU KPK ini bukan hanya sebagian anggota dewan. Tapi revisi ini juga merupakan kehendak pemerintah, mengingat usulan revisi ini berawal dari usulan pemerintah.

''Sehingga, ini pun juga haris diputuskan dengan tegas bagaimana pemerintah. Apakah masih tetap, meski keputusan konsultasi, presiden ditunda,'' katanya.

Mengenai proses pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas, Agus menjelaskan, harus ada koordinasi antara Baleg dengan pemerintah, yang didahului oleh rapat-rapat sebelumnya. Tapi pada akhirnya harus ada rapat antara Baleg dan rapat dengan Kemenkumham yang mewakili pemerintah.

''Di situ baru bisa diadakan keputusan dicabut, dan setelah dicabut tentunya disampaikan dalam rapat paripurna, yang endingnya harus diumumkan dalam paripurna,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement