Selasa 23 Feb 2016 21:12 WIB

BAP Dicabut karena Saipul Jamil tidak Didampingi Pengacara

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
 Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laborratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laborratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan Saipul Jamil untuk mencabut  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena saat ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka Saipul Jamil belum menunjuk kuasa hukum. Ronald, pengacara Saipul Jamil mengatakan, belum ada surat kuasa ketika Saipul Jamil dinyatakans sebagai tersangka.

"Karena tidak didampingi pengacara," katanya dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (23/2). (Korban Saipul Jamil Masih Trauma dan Belum Sekolah).

Ronald mengatakan, ketika seseorang didatangi polisi, dia pasti panik. Namun Saipul Jamil berusaha kooperatif dengan penyidik. Saat itu, kata Ronald, Saipul Jamil merasa tertekan sehingga tidak bisa berfikir jernih.

Karena itu, saat ditawari pengacara untuk mendampinginya saat penyelidikan, ia tidak mengetahui hal tersebut akan menguntungkan atau tidak. "Saat diperiksa ada bilang jangan menghubungi pengacara dari luar," katanya.

Menurut Ronald, ia sudah lama menjadi pengacara Saipul Jamil, sejak kasus kecelakaan beberapa tahun lalu. Karena itu, pada saat pemeriksaan kasus pencabulan ini, Saipul Jamil berniat untuk menghubungi dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement