Selasa 23 Feb 2016 17:29 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Pengoplosan Pupuk Urea

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Petani menabur pupuk urea (ilustrasi)
Foto: Antara
Petani menabur pupuk urea (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengoplosan pupuk bersubsidi di Deli Serdang, Sumatera Utara diungkap Polda Sumut. Sebanyak 1.280 karung pupuk urea oplosan dengan berat sekitar 64 ton gagal diedarkan di Sumatera Utara dan sekitarnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar mengatakan, pupuk bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan untuk provinsi Banda Aceh. "Jadi modusnya dengan mengganti. Pupuk bersubsidi warna pink dijemur dan diubah warnanya jadi putih kemudian dimasukkan lagi ke karung nonsubsidi untuk dijual," kata Haydar di Mapolda Sumut, Selasa (23/2).

Haydar menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan sebuah truk yang mengangkut 24 ton pupuk oplosan di jalan lintas Sumatera. Dari sana, petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian diketahui lokasi pengoplosan pupuk tersebut di desa Kota Rantang, Hamparan Perak, Deli Serdang.

"Saat petugas tiba di desa ini didapati pupuk yang sedang dijemur dengan dikasih cairan kimia untuk mengubah warnanya," ujar Haydar.

Dalam kasus ini, polisi telah menahan tersangka berinisial M selaku pemilik usaha pupuk oplosan tersebut. Dari keterangannya, usaha ini diketahui telah berjalan selama empat bulan. Ada 15 orang, kata Haydar, yang dipekerjakan dalam usaha ilegal tersebut. Dalam satu hari, mereka bisa mengubah warna sepuluh ton pupuk bersubsidi.

"Saat dilakukan penindakan di lokasi penjemuran, pekerja hilang semua tapi ditemukan tiga pekerja. Kerugian negara dari pengoplosan 1.280 karung ini Rp 280 juta," jelas Haydar.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pupuk tersebut berasal. Pengejaran pun dilakukan terhadap pekerja lain yang melarikan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement