Selasa 23 Feb 2016 05:33 WIB

Paslon Pilkada Kalteng Ajukan Gugatan ke MK

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (Wibawa) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Kalimantan Tengah. Menurut pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 tersebut, banyak terjadi pelanggaran pada pelaksanaan pilkada Kalteng.

“Setidaknya ada tiga persoalan hukum terkait pilkada Kalteng yang digelar pada 27 Januari 2016 tersebut, ” ujar kuasa hukum Wibawa Badrul Munir di Jakarta, Senin (22/2).

Saat ini, Wibawa sedang menunggu termohon dalam hal ini KPU dan saksi paslon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Ismail (Sohib). “Kami dalam posisi menunggu termohon KPU dan saksi paslon  Sohib di Mahkamah Konstitusi (MK), ” ujar Badrul.

Ia melanjutkan, Paslon Wibawa akan terus maju dan berjuang di MK, sebab banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum terkait berbagai pelanggaran pada pelaksanaan pilkada Kalteng.

Pertama, pelaksanaan pilkada Kalteng 27 Januari tidak mengikuti legalitas peraturan dan perundang-udangan, sebab sebelumnya harus ditetapan oleh KPUD bahwa pilkada tidak dilksanakan jadi pada 9 Desember 2015. “Jelas pelanggaran itu, seharusnya KPU menetapkan tidak melakukan proses pemungutan suara pada 9 Desember 2015 tersebut, ” tuturnya.

KPUD Kalteng tidak bisa membedakan antara pilkada lanjutan dan susulan,  melainkan langsung menggelar pilkada susulan. Pilkada susulan dilaksanakan jika terjadi dan dihentikan karena sebab yang dibolehkan perundang-udangan pilkada. “Pilkada lanjutan ketika terjadi permohonan kepada PTUN dan ditetapkan pilkada lanjutan. Sedangkan, dalam surat menyurat KPU menyatakan pilkada susulan, ” ucapnya.

Selain itu, pelanggaran etika oleh Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pilkada 27 Januari 2016 tidak menggunakan SK baru, melaikan menggunakan SK pilkada 9 Desember 2015. “Pelanggaran etika oleh KPPS yang tidak menggunakan SK baru untuk pilkada 27 Januari 2016, melailnkan masih SK lama pada 9 Desember 2015, ” ujarnya.

Terakhir, dalam pilkada tersebut, ditemukan banyak tindak kecurangan, seperti kesalahan pengisian Formulir C-1, salah jumlah, serta terjadi berbagai intimidasi.“Tidak bisa dipungkiri pada pelaksanaan pilkada, terjadi banyak kecurangan, kesalahan jumlah, kesalahan pengirisan Form-C1, serta berbagai tindak intimidasi, ” katanya menambahkan.

[removed][removed]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement