Senin 22 Feb 2016 17:56 WIB

DPR Sebut Gerakan Antirevisi UU KPK Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
 Presiden RI Joko Widodo (kiri) bersama Ketua DPR RI Ade Komarudin memberikan keterangan pers usai rapat kosultasi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Presiden RI Joko Widodo (kiri) bersama Ketua DPR RI Ade Komarudin memberikan keterangan pers usai rapat kosultasi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyosialisasikan empat poin revisi UU KPK. Salah satu alasannya, pemerintah dan DPR menganggap gerakan-gerakan penentang revisi UU KPK patut diwaspadai.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, banyak gerakan-gerakan penentang revisi UU KPK dari luar (pemerintah dan DPR) patut diwaspadai. Setiap gerakan memiliki tujuannya masing-masing. Soal revisi UU KPK, dalam konstitusi sudah dijelaskan bahwa menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang, termasuk merevisinya.

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR akhirnya mundur dan menunda pembahasannya akibat desakan dari gerakan penentang revisi, ini membahayakan sistem ketatanegaraan. Sebab, kata Firman, sudah sangat jelas diamanatkan konstitusi, pembahasan UU dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. 

“Ini akan kami catat sebagai bahaya bagi sistem ketatanegaraan,” ujar Firman di kompleks parlemen Senayan, Senin (22/2).

Firman menambahkan, kalau setiap pembahasan UU, lembaga DPR dan pemerintah mundur akibat tekanan dari masyarakat dan gerakan penentang, sia-sia keberadaan lembaga ini. Hal ini terjadi dalam revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR akhirnya menyatakan melakukan penundaan pembahasan draf revisi UU KPK.

Meskipun penundaan ini tidak membuat revisi UU KPK dicabut dari program legislasi nasional prioritas tahun 2016, hanya saja, pemerintah dan DPR perlu melakukan sosialisasi terkait substansi revisi ini. Termasuk pada masyarakat dan gerakan-gerakan yang menentang revisi UU KPK.

“Itu juga disikapi serius oleh Presiden (Jokowi) dan Menkopolhukam (Luhut Binsar Pandjaitan),” tegas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement