REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Setelah dinyatakan ditunda, DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Politik Hukum dan HAM untuk menyosialisasikan substansi revisi UU KPK ini. Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait empat poin dalam revisi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengatakan, DPR dan Menteri Politik Hukum dan HAM mendapat tugas untuk menjelaskan secara utuh empat substansi revisi. Dalam UU KPK yang lama, diindikasikan potensi pelanggaran HAM.
Sebab itu, DPR dan pemerintah akan merevisi UU KPK meski bukan sekarang. Menurut Firman, seluruh warga negara dilindungi oleh UUD agar haknya tidak dilanggar. Dalam draf revisi UU KPK, kata dia, diatur dalam KUHAP agar hak masyarakat juga tidak dilanggar.
“Ditunda sementara sambil kita memberi penjelasan kepada publik, setelah itu akan lakukan pembahasan,” ujar Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/2).
DPR tidak memastikan akan menunda pembahasan sampai kapan. Hal itu terkait dengan sosialisasi yang dilakukan oleh DPR dan Menko Polhukam. Firman menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam soal sosialisasi ini. Sebab, sosialisasi bukan hanya ditujukan pada masyarakat secara umum, melainkan juga gerakan-gerakan yang menentang revisi UU KPK.
“Ya ini, kita akan koordinasi dengan Pak Menko Polhukam (Luhut Binsar Pandjaitan), kan banyak gerakan-gerakan dari luar yang patut kita waspadai,” ujarnya menegaskan.