Senin 22 Feb 2016 17:05 WIB

KPAI: Jika Laporan Dicabut, Bukan Berarti Kasus Saipul Jamil Selesai

Rep: c21/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam berbicara dalam Forum Diskusi bertema Merangkul Korban Menolak Legalisasi LGBT yang digelar Republika dan Dompet Dhuafa di kantor Redaksi Republika, Jakarta, Kamis (18/2).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam berbicara dalam Forum Diskusi bertema Merangkul Korban Menolak Legalisasi LGBT yang digelar Republika dan Dompet Dhuafa di kantor Redaksi Republika, Jakarta, Kamis (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian agar terus mendalami aksi pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil. Itu diperlukan untuk mencari apakah ada korban lainnya atau tidak.

"Ada indikasi ke sana, namun detail masih dalam penyidikan aparat penegak hukum," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Senin (22/2).

Asrorun mengatakan kasus pencabulan Saipul Jamil merupakan persoalan umum, dan bukan delik aduan. Sehingga ada atau tidaknya aduan aparat kepolisian harus tetap melakukan tindakan hukum, baik penyidikan dan penyelidikan.

"Misalkan kalau ada pencabutan laporan, bukan berarti kasus ini akan selesai," tutur dia.

Dia menekankan karena ini delik umum, bukan delik aduan. Ancaman tertera jelas di pasal 82 UU Perlindungan Anak. Misalkan adanya musyawarah dimungkinkan jika terkait dengan delik pengaduan.

"Itu delik umum bukan perdata, memang musyawarah dimungkinkan kalau itu perdata atau terkait delik aduan. Namun ini bukan delik aduan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement