Senin 22 Feb 2016 16:51 WIB

DPR tak Niatkan Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPR Ade Komarudin (kanan) bersama Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Ade Komarudin (kanan) bersama Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya ditunda pembahasannya. Kendati demikian, DPR menegaskan, penundaan ini tidak akan membuat revisi UU KPK dicabut dari program legislasi nasional prioritas tahun 2016. 

Ketua DPR RI, Ade Komaruddin (Akom) menegaskan, revisi UU KPK masih berada dalam deretan 40 daftar UU yang direncakanan dibahas tahun ini. Menurutnya, pencabutan revisi UU KPK dari prolegnas tahun 2016 harus melalui revisi prolegnas yang sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah. 

“Yang jelas kan prolegnas itu kan satu tahun sekali diubah, direvisi. Kita tak ada niat untuk merevisi itu,” ujar Akom di kompleks parlemen Senayan, Senin (22/2).

(Baca: Sah, Jokowi-DPR Tunda Pembahasan Revisi UU KPK)

Penundaan pembahasan revisi UU KPK ini dipastikan setelah pimpinan DPR, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan pimpinan fraksi menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, Senin (22/2) siang di Istana Kepresidenan. Hasil pertemuan itu, pembahasan revisi ditunda untuk memaksimalkan sosialisasi terkait revisi UU KPK. 

Alasan penundaan tersebut adalah memberikan pemahaman pada publik yang lengkap soal revisi UU KPK. Termasuk pasal-pasal yang akan direvisi. Menurut Akom, revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh pemerintah dan DPR ini untuk menguatkan KPK secara kelembagaan. Empat hal yang menjadi poin revisi harus diketahui dan dipahami oleh publik. 

“Jadi kami (DPR dan Pemerintah) sepakat menunda penyampaian keputusan sampai semua jelas, tidak simpang siur, dan substansinya diketahui publik soal revisi ini,” ujar Akom. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement