Senin 22 Feb 2016 16:41 WIB

PSHK: Penundaan Revisi UU KPK Harus Diperjelas

Rep: Lintar Satria/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan penundaan revisi Undang-Undang KPK oleh Presiden Joko Widodo dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum jelas batas waktu penundaannya. Ronald mengatakan penudaan ini harus diketahui batas waktunya.

"Harus mencari tahu dulu sampai kapan, karena revisi Undang-Undang KPK ini ada di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," katanya Senin, (22/2).

(Baca: Sah, Jokowi-DPR Tunda Pembahasan Revisi UU KPK)

Ronald mengatakan, jangan sampai penundaan ini hanya untuk menghindari kegaduhan politik atau membuat publik lega. Selain itu harus diketahui pula apa yang diinginkan dalam hal ini Presiden dan Pimpinan DPR.

"Kalau ditunda sampai kapan karena tahun ini masih sepuluh bulan lagi," tambahnya.

Ia mengatakan, juga harus diketahui apakah penudaan revisi Undang-Undang KPK ini akan dihapus dalam rapat Badan Legislasi (baleg). Ia mengatakan apakah revisi undang-undang dicabut dalam Prolegnas atau ditunda dulu dalam rapat baleg.

"Yang kedua perlu dicari tahu lebih dalam dokumen akademiknya," tambah Ronald.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement