Senin 22 Feb 2016 15:42 WIB

Sah, Jokowi-DPR Tunda Pembahasan Revisi UU KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2). Rapat yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut menghasilkan keputusan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

"Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," ucap Presiden Jokowi dalam konferensi pers seusai pertemuan. 

(Baca: KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap)

Rencana revisi UU KPK memang menuai penolakan keras dari banyak pihak. Jokowi menyebut, penundaan revisi UU KPK dilakukan agar pemerintah dan DPR dapat mematangkan kembali rencana tersebut sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Saya memandang perlu ada waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan menyosialisasikannya pada masyarakat," ucap Jokowi lagi.

Senada dengan Jokowi, Ketua DPR Ade Komaruddin menyebut revisi ditunda sampai pemerintah dan dewan menganggap masyarakat sudah mendapat penjelasan yang cukup tentang agenda revisi. Namun, dia memastikan bahwa revisi UU KPK tidak akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Kami sepakat untuk menunda membicarakan sekarang, tapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement