REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) setuju dengan revisi UU No 30 Tahun 2002 atau UU KPK. Namun Nasdem mendukung jika revisi UU KPK menguatkan, bukan melemahkan.
“Kita tidak boleh alergi terhadap revisi sepanjang itu menguatkan, bukan melemahkan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, Senin (22/2).
Irma berpendapat, harus ada perbaikan struktur organisasi dan lembaga penegak hukum harus diperkuat. Empat poin yang akan dibahas dalam revisi UU KPK, yakni, pertama tentang pembentukan dewan pengawas KPK, kedua tentang penyadapan, ketiga tentang penuntutan dan Surat Perintah Penyidikan (SP3).
"Dan keempat pengangkatan penyidik dan penyelidik independen KPK," ucap dia.
Secara pribadi, ia setuju dengan revisi UU KPK. Irma pun setuju KPK diawasi lembaga lain. Alasannya, KPK sebagai lembaga buatan manusia, bisa saja salah dalam bertindak. "Sehingga butuh pengawasan," ujar dia.
Ia juga sependapat dengan penuntutan dan surat perintah penyidikan (SP3). Menurut dia, jika tidak ditemukan alat bukti yang memadai, apakah seseorang akan dipaksa bersalah.
Misalkan orang tidak bersalah, sekian lama tidak ditemukan alat buktinya sehingga tidak masuk pengadilan, bagaimana status mereka. “Jadi sebenarnya kita jangan alergi terhadap revisi, hanya saja saya tidak sepakat jika melemahkan," kata Irman.
"Kita," kata dia melanjutkan, "butuh KPK sampai hari ini, karena penegakan hukum lainnya sampai hari ini belum bisa diharapkan, belum bisa menjadi tumpuan keadilan bagi masyarakat.”