Senin 22 Feb 2016 07:55 WIB

Minuman Alkohol Tradisional akan Diatur Dalam UU

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Ekspos Berbagai minuman beralkohol (minol) hasil razia di Polsek Sukajadi, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Ekspos Berbagai minuman beralkohol (minol) hasil razia di Polsek Sukajadi, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) memasukkan minuman tradisional dan yang racikan sendiri (oplosan) masuk menjadi minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Minol bersama produk minol kemasan lainnya.

Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi mengatakan dalam draft RUU Minol minuman tradisional yang mengandung alkohol tetap dilarang baik produksi, konsumsi dan distribusinya. "Minuman tradisional termasuk racikan sendiri dan oplosan sama seperti yang kemasan, termasuk yang diatur," ujar Anggota Komisi II DPR ini kepada Republika.co.id, Ahad (21/2).

Diakui dia, memang dalam RUU Minol tersebut ada pengecualian, tapi pengecualian itu bukan pada jenis minolnya, tapi pada tempat dan peruntukkannya. Diantaranya pengecualian tersebut berlaku salah satunya untuk ritual keagamaan, kepentingan pariwisata dan kepentingan medis bukan sebagai minuman.

Bila ditemukan penyalahgunaan alkohol yang diklaim seperti minuman racikan kesehatan atau oplosan tertentu, ditegaskan dia hal itu tidak memenuhi kaidah dan standar kesehatan. "Kita ingin yang jelas-jelas minol telah mengakibatkan dampak buruk di masyarakat harus dilarang apapun jenisnya," kata Anggota Fraksi PPP ini.

Dengan hadirnya RUU Minol ini diharapkan pengaturan dan penertiban produksi dan pemasaran minol lebih bisa diperketat pemantauan di lapangan. Bukan hanya pada kemasan bermerek, tapi juga produksi minol oplosan dan racikan yang tidak sedikit menelan korban masyarakat kelas menengah ke bawah.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement