REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Acara diskusi bersama Netizen dengan tema Perlukah Revisi UU KPK dilakukan di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (20/2). Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli mengatakan untuk memperbaiki kinerja Komisi Perlindungan Korupsi (KPK) tidak perlu Merevisi UU No 30 Tahun 2002 atau UU KPK.
"Hubungan kerja dengan yang lain dan internalnya seperti apa. Itu hal-hal yang perlu diperbaiki. Mengapa UU yang dibongkar?" ujar Nacrowi, Sabtu (20/2).
Nacrowi mengatakan salah satu ketidaksetujuan Demokrat salah satunya adalah masalah penyadapan yang harus meminta izin kepada badan pengawas KPK. Sebab KPK adalah lembaga independen, yang seharusnya tidak perlu ada pengawasan oleh lembaga lain.
"Itu diawasi satu badan, tergantung presiden. Sehingga kalau ada kepentingan bisa terjadi konflik," kata dia.
Untuk empat poin yang memberatkan adalah penyadapan, adanya dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, dan KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga, Presiden Jokowi Harus Tolak Pelemahan KPK.