Keenam, sistem hukum Indonesia termasuk peraturan perundang-undangannya belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. "Rusia, Singapura, Filipina misalnya sudah punya peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT," lanjutnya.
Ketujuh, kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas juga menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang berifat menular. Penularan ini, menurut dia bisa menyergap siapa saja, tidak peduli usia dan latarbelakangnya. "Kalangan agamawan dari semua agama pun sudah jelas mengharamkan LGBT," katanya.
Kedelapan, sampai hari ini pemerintah belum ada kebijakan dan sikap yang jelas dan tegas tentang LGBT dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa.
Kesembilan, kampanye LGBT yang sedang berlangsung di Indonesia mengacu kepada kesuksesan kaum LGBT di beberapa negara eropa untuk mendapatkan hak pengakuan hukum. "Ini akan menjadi agenda perjuangan sistemik kaum LGBT di Indonesia untuk mendapatkan hak serupa," ujarnya.
Dengan memperhatikan indikator tersebut, lanjut Mahfudz, maka sangat beralasan bahwa Indonesia sedang memasuki darurat bahaya LGBT. Dia mengatakan pemerintah, DPR dan semua komponen masyarakat, sudah semestinya memiliki kesadaran kolektif untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan tersebut.