Sabtu 20 Feb 2016 05:05 WIB

Revisi UU KPK Lantaran Banyak Politisi dan Pejabat Ditangkap?

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Andi Nur Aminah
  Gedung KPK baru yang terletak di Jalan Pedurenan, Kuningan, Jakarta, Senin (28/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto:
Gedung KPK baru yang terletak di Jalan Pedurenan, Kuningan, Jakarta, Senin (28/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Program Transparency International Indonesia (TII) Ilham Saenong meyakini ada sebab dibalik upaya merevisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai hal itu tak lepas dari kinerja KPK sejak berdiri 2003 hingga kini. "Penyebabnya lantaran KPK telah menangkap puluhan politisi, kepala daerah, termasuk aparat penegak hukum," kata Ilham dalam acara diskusi yang digelar Transparency International Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2). 

Ilham menjelaskan upaya merevisi UU KPK yang terus dilakukan sejak era pemerintahan Presiden SBY merupakan manifestasi dari kegelisahan banyak pihak terhadap eksistensi KPK. "Padahal indeks persepsi korupsi (IPK) kita sekarang ini sudah naik dari 34 tahun 2014 menjadi 36 poin di 2015. Peringkat kita juga naik dari 107 menjadi 88 meskipun skornya masih di bawah lima yang artinya angka merah," kata Ilham. 

(Baca Juga: Revisi UU Jadi Ancaman untuk Lumpuhkan KPK)

Untuk itu, Ilham mengimbau kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda revisi tersebut. Hal itu, menurut dia, untuk membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih baik. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement