REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) pelarangan tayangan yang mempromosikan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media elektronik, seperti televisi dan radio. Pada prinsipnya, pihak perusahaan sepakat dengan apa yang disampaikan KPI.
SE tersebut melarang program siaran mempromosikan LGBT sebagai hal lumrah, keren, dan semacamnya. "Promosi yang dimaksud mencakup segala bentuknya, termasuk memberikan panggung kepada figur-figur atau figur publik (apalagi), yang mengalami kecenderungan berperilaku demikian," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad kepada Republika.co.id, Jumat (19/2).
Namun, apabila pihak televisi atau radio hendak mengadakan diskusi atau talkshow tentang LGBT, hal itu diperbolehkan selama tidak mempromosikannya. Diskusi harus mencakup mencari solusi sekaligus mengarah ke proses rehabilitasi.
"Saya tantang televisi kalau mau menayangkan isu LGBT, yang diundang jangan orang yang keukeuh mempertahankan perilakunya itu. Undang juga LGBT yang sembuh," kata dia.
Baca juga: Hipnoterapis dan Psikiater Buka Terapi Kesembuhan LGBT