Jumat 19 Feb 2016 14:48 WIB

Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Arist Merdeka Sirait
Foto: antara
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saipul Jamil (SJ) yang akrab disapa Bang Ipul melakukan tindakan asusila pada pelajar laki-laki berinisial DS (17 tahun). Ipul dua kali mengajak DS melakukan tindakan seksual yang tidak pantas tersebut.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus yang menjerat Saipul Jamil termasuk kasus kelainan dan kekerasan seks kategori homoseksual dan pedofilia. 

"Saipul bisa masuk dua kategori itu, baik homoseksual maupun pedofilia. Perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Saipul bisa berakibat penjara 15 tahun," katanya, Jumat (19/2).

Arist menilai, Saipul merupakan figur publik yang tak memberikan contoh baik. Masyarakat harus tahu kalau perbuatan Saipul sangat buruk, dia figur publik yang buruk.

"Anak itu korban. Saipul harusnya kalau mau melakukan hubungan seks sesama jenis dan menyimpang, ya dengan temannya sesama homo yang dewasa, bukan dengan anak di bawah umur karena itu jadi kekerasan seksual pada anak," ujar Arist menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement