Jumat 19 Feb 2016 14:33 WIB

Soal Supres Revisi UU KPK, Johan Budi Berbeda Pendapat dengan Luhut

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menjadi pembicara pada rilis survei
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menjadi pembicara pada rilis survei "Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi di Mata Publik" yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia di Jakarta, Senin (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menyebut Presiden Joko Widodo belum pernah mengirim surat presiden (Surpres) untuk revisi Undang-Undang KPK ke DPR RI.

"Tidak benar Surpres sudah dikirim," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/2).

Pernyataan Johan ini berbanding terbalik dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Surpres revisi UU KPK telah ditandatangani Presiden dan sudah dikirim pemerintah ke Dewan.

(Baca: Soal Revisi UU KPK, Luhut: Surat Presiden Sudah Dikirim ke DPR)

Johan menjelaskan, pemerintah sendiri hingga kini belum pernah menerima draf final revisi UU KPK. Sebab, pembahasan draf revisi UU KPK di tingkat paripurna yang sedianya digelar pada Kamis (18/2) lalu saja batal terlaksana.

"Pembahasan di tingkat paripurna DPR saja dibatalkan dan diundur pekan depan. Karena itu belum ada. (Surpres)," ucap dia lagi.

Supres sendiri berfungsi sebagai lampu hijau. Apabila Surpres telah dikirim ke DPR, maka artinya pemerintah telah setuju membahas revisi UU KPK bersama-sama dengan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement