REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menyebut Presiden Joko Widodo belum pernah mengirim surat presiden (Surpres) untuk revisi Undang-Undang KPK ke DPR RI.
"Tidak benar Surpres sudah dikirim," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/2).
Pernyataan Johan ini berbanding terbalik dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Surpres revisi UU KPK telah ditandatangani Presiden dan sudah dikirim pemerintah ke Dewan.
(Baca: Soal Revisi UU KPK, Luhut: Surat Presiden Sudah Dikirim ke DPR)
Johan menjelaskan, pemerintah sendiri hingga kini belum pernah menerima draf final revisi UU KPK. Sebab, pembahasan draf revisi UU KPK di tingkat paripurna yang sedianya digelar pada Kamis (18/2) lalu saja batal terlaksana.
"Pembahasan di tingkat paripurna DPR saja dibatalkan dan diundur pekan depan. Karena itu belum ada. (Surpres)," ucap dia lagi.
Supres sendiri berfungsi sebagai lampu hijau. Apabila Surpres telah dikirim ke DPR, maka artinya pemerintah telah setuju membahas revisi UU KPK bersama-sama dengan DPR.