REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (SJ) resmi ditahan di Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (19/2) pagi. SJ ditahan dalam dugaan tindak asusila yang dilakukannya pada seorang anak remaja berusia 17 tahun.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam belum mengetahui motif tersangka SJ melakukan tindakan asusila pada DS (17). Menurut Niam, adanya indikasi kesendirian dalam waktu yang lama, kemungkinan menjadi salah satu alasan SJ mengundang DS ke rumahnya.
"Bisa jadi ada indikasi ketersendirian, tersangka ini kan sendiri," ujar Niam di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
(Baca: KPAI: Perilaku Saipul Jamil Mencederai Kehidupan)
Niam mengatakan memang faktor broken home memiliki kontribusi pada keutuhan rumah tangga dan pilihan orientasi seksual. Meski begitu, kata Niam, tetap saja alasan kesendirian tidak dibenarkan untuk melakukan tindak penyimpangan.
"Faktor sendiri tidak boleh menjadi alasan melakukan menyimpang seksual ya," ujar Niam.
Sebelumnya SJ dilaporkan oleh korban yang masih berstatus sebagai pelajar atas dugaan pelecehan seksual mengulum kelamin korban saat sedang tidur. SJ dengan modus meminta DS memijat di rumahnya namun pada akhirnya justru melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada anak dibawah umur.
SJ dilaporkan oleh korban ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pukul 04.00 WIB pada kamis (18/2). Kemudian aparat kepolisian menjemput SJ sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman tersangka di Jakarta Utara.
SJ terancam melanggar dua pasal sekaligus dan penjara lima sampai 15 tahun. Pasal yang dilanggar Pasal 76 huruf E untuk aturan yang dilanggar sedangkan Pasal 82 ayat (1) untuk tindak pidana yang dilanggar. SJ resmi ditetapkan menghuni rutan Polsek Kelapa Gading sejak pukul 04.00 WIB. SJ berada di sel yang sama dengan para tahanan yang lain.