REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat terus menggulirkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, DPR kini menunda sementara paripurna hingga pekan depan.
Saat ini, ada tujuh Fraksi, yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, Golkar, PAN, dan PPP yang terus mendorong dilakukannya perombakan. Terkait revisi tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif berharap ketujuh fraksi yang masih berupaya melakukan perubahan pada UU KPK diberikan hidayah agar tersadar untuk tidak melakukan revisi.
"Insya Allah semoga mereka diberikan hidayah dibukakan pintu hatinya," kata Syarif dalam seminar "Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera" di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Laode menilai DPR merupakan representasi rakyat. Saat ini, kata Laode, rakyat menolak dilakukannya revisi UU KPK dan mendukung penguatan lembaga anti rasuah. Menurut dia, ada ketidaksamaan antara rakyat dengan para wakilnya.
"Kalau rakyat yang jadi konstituen menolak revisi itu, kok parlemen mau melemahkan dan merevisi UU KPK itu," ujar Laode.
Laode pun kembali menegaskan bila KPK menolak untuk dilakukannya revisi terhadap UU KPK. KPK pun telah menyatakan sikap dengan mengirim surat ke DPR terkait sikap penolakan atas rencana revisi UU KPK.