Kamis 18 Feb 2016 14:09 WIB

PKS Tegaskan Harga Mati Tolak Revisi UU KPK

Rep: Qommarria Rostanti / Red: Angga Indrawan
Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyesalkan pengunduran waktu pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran waktu hingga dua kali Rapat Paripurna DPR RI tersebut disinyalir karena fraksi-fraksi besar DPR sibuk melakukan lobi untuk meloloskan revisi UU KPK.

“Jika alasan penundaan itu karena sebagian besar pimpinan DPR tidak di tempat publik, mungkin bisa maklum. Tapi, kalau digunakan untuk lobi-lobi oleh fraksi besar di DPR untuk mengegolkan revisi itu, sangat disayangkan,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).

Penundaan paripurna yang akan membahas revisi UU KPK itu hanya akan membuat citra lembaga DPR makin terpuruk di mata publik. Stigma bahwa DPR antipemberantasan korupsi akan makin kuat.

Hidayat menegaskan, PKS menolak revisi UU KPK. Sebab, setelah mempelajari dengan saksama, revisi tersebut bukan untuk memperkuat KPK, melainkan untuk melemahkan.  

Rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS yang dipimpin Ketua Majelis Syuro memutuskan PKS menolak revisi UU KPK. Keputusan ini memperkuat sikap fraksi PKS yang dalam rapat sebelumnya juga menolak revisi itu. 

“Berapa kali pun paripurna diundur, sikap PKS tetap menolak revisi UU KPK,” kata Hidayat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement