Kamis 18 Feb 2016 13:44 WIB

ICW: Revisi UU KPK Lebih Baik Sekalian Dibatalkan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
 Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili oleh Donal Fariz menyerahkan petisi penolakan revisi UU KPK kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).  (Republika/Wihdan)
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili oleh Donal Fariz menyerahkan petisi penolakan revisi UU KPK kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, sangat tanggung jika DPR hanya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alangkah lebih baik, kata dia, jika DPR membatalkan pembahasan revisi undang-undang tersebut.

"Batalin sekaian aja lebih pasti. Daripada mengundur-undur sehingga menimbulkan kegaduhan politik secara terus-menerus," kata Donal saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/2).

Terlebih, pembahasan revisi UU KPK tersebut sudah sangat jelas ditolak oleh masyarakat yang tak ingin kinerja KPK menjadi lemah. Penolakan tersebut dilakukan lantaran dari beberapa hasil survei menunjukkan bahwa poin-poin yang ada dalam revisi UU KPK disinyalir akan melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut dalam menjalankan tugasnya.

"Apalagi kan dari survei dan dari pendapat para guru besar berpendapat bahwa revisi UU KPK itu melemahkan KPK sehingga tidak layak untuk dilanjutkan," ucap Donal.

Seperti diketahui, pengambilan keputusan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ditunda. Pengambilan keputusan yang dijadwalkan akan dilakukan pada rapat paripurna hari ini, tapi pada kenyataannya pembahasan tersebut kembali diundur.

Keputusan penundaan tersebut diambil dalam rapat konsultasi pengganti Bamus yang dilaksanakan, Rabu (17/2) malam. Banyaknya pimpinan DPR yang sedang ke luar kota menjadi alasan penundaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement