Rabu 17 Feb 2016 20:47 WIB

Selundupkan 10 Kilogram Sabu, Mantan Polisi Dijatuhi Hukuman Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Mustajab (48), mantan anggota Polisi Air Polda Sumut dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai hari ini, Rabu (17/2). Ia dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 10 kilogram sabu dan 271 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Selain Mustajab, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun juga menjatuhkan hukuman mati terhadap rekannya, M Syahdan dalam perkara yang sama. Sementara putra Mustajab yang bernama Reza Maulana Revaldi alias Iqbal (22) juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Mustajab dan M Syahdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman maksimal, hukuman mati," kata Ulina dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rawatan Manik dan Rita Suriani meminta majelis hakim menjatuhkan Mustajab dan Syahdan dengan hukuman mati, sedangkan Reza dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Menyikapi putusan hakim ini, ketiga terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, Aiptu Mustajab dan putranya, Reza ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan narkoba internasional. Petugas meringkus keduanya di rumah mereka di Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Pantai Burung, Tanjung Balai Selatan, Minggu (14/6/2015). Dari sana, petugas menemukan 10 kilogram sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement