REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa para Hakim Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan itu akan dilakukan usai menganalisa hasil yang diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Pemeriksaan setelah melakukan analisis terhadap hasil yang didapat dari proses penggeledahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Untuk saat ini, kata Priharsa, penyidik KPK masih fokus menemukan petunjuk untuk mendalami kasus yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
"Sekarang ini penyidik fokus untuk mendapatkan dulu petunjuk yang mungkin nanti bisa didalami untuk dilakukan pengembangan. Saat ini belum," kata Priharsa.
Priharsa menambahkan, sampai saat ini, penyidik belum melakukan pemeriksaan sejak menetapkan tiga orang tersangka. KPK mengklaim masih fokus untuk melakukan penggeledahan.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Andri Tristianto Sutrisna di lantai 5 kantor MA dan dua rumah milik Tristianto. Selain itu, penyidik juga menggeledah dua unit Apartemen Sudirman Park, Jakarta dan kantor PT Citra Gading Asritama (CGA) di Surabaya milik Ichsan.