REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan tuntutan praperadilan yang dilayangkan Jessica Kumala tidak akan mempengaruhi berkas perkara. Menurut Krishna, agenda penguatan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara tetap berjalan.
"Praperadilan itu tidak akan mempengaruhi berkas kami. Ini jalannya beda, tidak ada masalah dengan itu (berkas)," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).
Menurut Krishna, praperadilan dilayangkan untuk menguji tindakan kepolisian. Sedangkan berkas perkara adalah milik kepolisian yang diajukan pada kejaksaan untuk membuktikan perbuatan tersangka.
Apa yang diuji? Krishna memberikan contoh perihal penetapan tersangka. Untuk menetapkan tersangka, kepolisian harus memiliki minimal dua alat bukti dan memenuhi syarat formal.
"Nah, di sidang praperadilan alat bukti yang menjerat yang bersangkutan akan kami sampaikan," ujar Krishna.
Namun, Krishna enggan memaparkan lebih jauh perihal alat bukti yang dimiliki. Menurut dia, penjelasannya akan ada di sidang praperadilan. "Tidak bisa kami sampaikan, nanti di sidang pra peradilan pada hakim. Yang jelas kami punya syarat formil, kalau tidak punya nggak berani," ujar Krishna.
Jessica Kumala (27) menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Mirna tewas lantaran meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica.
Berdasarkan hasil laporan Kabidokes Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri ditemukan kecocokan penyebab kematian di dalam lambung korban dan kopi yang diminum, yaitu zat berbahaya kalium sianida atau NaCN.