Selasa 16 Feb 2016 18:30 WIB

Pengacara: Jessica Dianggap Aneh oleh Polisi

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala (27) telah enam hari menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pengacara Jessica, Andi Yusuf Maulana, mengatakan, kliennya harus masuk ruang psikiater karena dianggap aneh oleh polisi.

"Asumsi polisi mungkin dianggap ada keanehan-keanehan pada Jessica," ujar pengacara Jessica saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2).

Jessica dianggap aneh selama menjalani rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sehingga polisi harus membawanya ke RSCM untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

"Tapi, kenyatannya kan enggak ada," katanya.

Saat ditanya perihal hasil sementara pemeriksaan, Andi mengatakan, dia sampai saat ini belum mengetahui. Karena, pemeriksaan terhadap wanita lulusan Billy Blue Collage of Design, Sidney, Australia, itu hingga saat ini masih berlangsung.

"Hasilnya belum diberi tahu dokter, nanti kalau sudah selesai baru diberi tahu. Kan pemeriksaan lama bisa sampai 15 hari," ujarnya menjelaskan.

Jessica Kumala menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) yang tidak lain adalah temannya sendiri semasa kuliah di Negeri Kanguru. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Jumat (29/1) malam.

Ia menjadi tersangka lantaran Mirna meninggal usai meminum kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 yang dipesan oleh Jessica.

Kabiddokes Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri menemukan kandungan sianida di dalam kopi dan pada sampel lambung Mirna.

Namun, hingga saat ini, tim penyidik Polda Metro belum menemukan bukti tersangka menuangkan sianida ke dalam kopi. Dengan begitu, polisi terus memperkuat fakta-fakta dan mengumpulkan alat bukti untuk membawa berkas kasus Jessica ke Pengadilan Tinggi DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement