REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menggali hubungan antara Anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
"Intinya ditanya sejauh mana kenal sama Mbak Damayanti," kata Hendrar seusai diperiksa di gedung KPK, Selasa (16/2).
Hendrar diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun Hendrar yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu enggan menungkapkan kedekatan keduanya.
"Kenal saat pencalegan kemarin," tambah Hendrar.
Hendrar membantah ada dana aspirasi yang mengalir ke Semarang meskipun Damayanti berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah.
"Tidak ada (dana aspriasi)," ungkap Hendrar.
Hendrar yang menggantikan Soemarmo Hadi Saputro yang juga terjerat kasus korupsi di KPK itu menegaskan bahwa ia dan Damayanti hanya sesama kader PDI-Perjuangan.
"Tahu sesama kader partai, baliho-balihonya banyak, saya izin ya saya mau ke bandara persiapan pelantikan," ungkap Hendrar selaku walikota terpilih 2015.
Selain Hendrar, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dan Jailani selaku tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi untuk Damayanti.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.