Selasa 16 Feb 2016 14:06 WIB

Luhut: Wapres JK Sepakat LGBT Hak Warga Negara yang Dilindungi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres Jakarta.

Menurutnya, salah satu isu yang dibahas oleh keduanya yakni penanganan masalah lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).

"Saya lapor beliau menyangkut LGBT.  Bagaimana penanganan kita," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/2).

Luhut mengatakan menurut Wapres JK, LGBT merupakan masalah pribadi manusia. JK pun memberikan arahan agar tiap hak warga negara dilindungi serta agar menyelesaikan tiap masalah dengan cara yang baik.

"Bapak Wapres sepakat itu hak warga negara yang dilindungi, masalah-masalah lainnya tentu bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik," ujarnya.

Luhut menilai, masyarakat tak perlu membuat heboh permasalahan ini. Sebab, masyarakat LGBT juga merupakan warga negara yang perlu mendapatkan perlindungan.

"Masalah pribadi ya udah, tidak usah dihebohkan memang sudah ada. Ya sudah biarkan saja, itu hak hidup dia sebagai WN kita harus lindungi, jangan kita persoalkan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menilai penganut LGBT juga memiliki kesempatan kerja yang sama dengan masyarakat lainnya. Namun, jika komunitas LGBT melakukan kegiatan yang tak jelas, maka hal itu bisa dipermasalahkan.

Dalam pertemuan ini, keduanya juga membahas laporan adanya aliran dana dari UNDP untuk mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Indonesia.

Sebelumnya, JK mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah memanggil perwakilan UNDP di Indonesia.

Menurut JK, UNDP membantah dan tak mengetahui adanya aliran dana untuk komunitas LGBT di Indonesia. "Secara formal (UNDP) tidak (berikan dana). Mungkin lewat NGO," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/2).

JK menjelaskan, temuan aliran dana melalui Non Government Organisation (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut berdasarkan keterangan dari UNDP dalam pertemuan tersebut.

Namun, belum diketahui secara pasti asal LSM pemberi bantuan dana untuk komunitas LGBT. Ia pun menegaskan, pemerintah meminta agar lembaga UNDP menghentikan program dukungan tersebut di Indonesia.

Lebih lanjut, JK menilai kelainan seksual yang terjadi pada komunitas LGBT merupakan permasalahan pribadi. Kendati demikian, ia mengatakan kondisi tersebut tidak dibenarkan jika menjadi gerakan untuk mempengaruhi orang lain. Hal ini sesuai dengan nilai budaya, moral, serta nilai agama dalam masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement