Ahad 14 Feb 2016 20:49 WIB

Ini Syarat Jakarta Bisa Berstatus Siaga Banjir

Rep: C33/ Red: Indira Rezkisari
Air menggenangi halaman SD 4 Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/2). Aktifitas belajar mengajar di sekolah itu terpaksa dihentikan karena terendam banjir serta sebagian ruang kelas digunakan untuk mengungsi.
Foto: Republika/Edwin Dwiputranto
Air menggenangi halaman SD 4 Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/2). Aktifitas belajar mengajar di sekolah itu terpaksa dihentikan karena terendam banjir serta sebagian ruang kelas digunakan untuk mengungsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan setidaknya ada tiga syarat jika Ibu Kota akan masuk ke dalam status siaga darurat banjir.

Ia mengatakan sampai saat ini Jakarta masih dalam kondisi aman dari potensi banjir. Kata dia, semua pintu air DKI masih berstatus siaga empat dan curah hujan pun masih dalam kondisi aman. Namun ia mengaku sudah menyiapkan skema jika banjir benar-benar terjadi.  Berdasarkan skema itu, ada beberapa tolak ukur untuk menyebut Ibu Kota masuk status siaga darurat banjir.

“Kalau siaga darurat itu minimal ada beberapa dari pintu air Jakarta siaga dua secara bersamaan, curah hujan di atas 120-400 milimeter per sepuluh harian dan sudah ada rendaman di 134 RT di 34 Kelurahan. Nah itu baru ada kemungkinan potensi rendaman besar, itu baru akan muncul siaga darurat,” katanya kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Jika banjir terjadi, ia mengatakan sudah ada ada instruksi Gubernur nomor 263 yang  meminta semua SKPD teknis, Walikota, Camat dan Lurah untuk bersiaga. Nantinya mereka diharapkan bisa menyiapkan personel, peralatan, sumber daya dan logistik pada tempat-tempat yang terdampak banjir.

Menurutnya, Lurah yang bertugas paling besar sebagai kepala posko lapangan untuk mengetahui kebutuhan warganya dan status rendaman. Lurah pun tidak akan bekerja sendirian karena dibantu oleh petugas PPSU dan unit teknis lainnya.

“Lurah sudah kita bekali tentang pengetahuan manajemen bencana. jadi mereka harus melaporkan kalau sudah ada rendaman di wilayahnya dan tahu kebutuhan apa saja yang harus disiapkan, tempat pengungsiannya dan penanganannya,” jelasnya.

(baca: Hujan Lebat 20 Menit, Depok Macet Parah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement