Sabtu 13 Feb 2016 21:10 WIB

Ditangkap KPK, Ini Kasus yang Menjerat Pejabat MA

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai tersangka perkara suap. Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak Sabtu (13/2) dinihari.

Andri, kata Yuyuk, terbukti terlibat dalam perkara suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tersangka ATS," kata Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2).

Selain Andri, kata Yuyuk, KPK juga menetapkan Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka. Mereka, lanjut Yuyuk, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam (12/2).

"Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yuyuk.

Yuyuk menjelaskan penangkapan bermula saat penyidik mengamankan ALE (Awang), seorang pengacara, dan sopirnya di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang. Setelah itu, lanjut Yuyuk, penyidik melanjutkan penangkapan terhadap Andri di rumahnya di kawasan Gading Serpong.

"Di saat hampir bersamaan kami juga menangkap IS (Ichsan) di sebuah apartemen di Karet, Jakarta Selatan," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Yuyuk, transaksi mereka diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa Ichsan. Selain itu, kata Yuyuk, penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement