Sabtu 13 Feb 2016 04:31 WIB

Pemkot Depok Beri Banyak Diskon Pemilik KTP Anak

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nur Aini
Petugas sedang memfoto dalam pembuatan e-KTP di Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas sedang memfoto dalam pembuatan e-KTP di Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Misbahul Munir mengutarakan bagi para orang tua yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anaknya akan ada banyak keuntungan yang didapat. Keuntungan itu berupa pemberian diskon dari mitra kerja pendukung KIA di Kota Depok.

"Seperti Diskon 10 persen di Toko Buku Gunung Agung, Toko Buku Gramedia, Toko Buku Sederhana," kata Munir di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat (12/2).

Sedangkan di dunia pendidikan, kata Munir, akan diberikan diskon sebesar 10 persen untuk biaya Bimbingan Belajar Primagama. Terlebih, yang paling menggiurkan ialah bidang pariwisata sudah disiapkan diskon 20 persen tiket masuk Depok Fantasy Water Park GDC, diskon 10 persen Water Park Ceria, Kukusan, diskon 15 persen kolam renang DTC, diskon 20 persen kolam renang Tirta Sari, Depok Timur, diskon 10 persen di Kolam renang Tirta Ria, Beji, dan diskon 25 persen bagi yang ingin renang di Kolam renang Hotel Bumi Wiyata.

Untuk dunia perbankan, berbagai fasilitas diberikan bagi para pemegang KIA diantaranya tabungan bebas biaya administrasi, tabungan tanpa saldo minimal, bebas setoran awal, dan beasiswa anak berprestasi bagi yang kurang mampu.

Bank yang sudah mengadakan kerja sama dalam rangka mendukung KIA ini yakni Bank BJB, Bank BRI, dan Bank BNI yang seluruhnya Cabang Depok.

"Banyak sekali keuntungan yang didapat bagi yang memiliki KIA, oleh karena itu segeralah orang tua membuat dan mengurus KIA untuk anak-anaknya," kata Munir.

Dituturkan Munir, pembuatan KIA sudah bisa dilakukan di seluruh Kelurahan se-Kota Depok. "Petugas kami di Kelurahan sudah siap menerbitkan KIA, untuk itu para orang tua segeralah daftarkan anak-anaknya agar mendapat KIA," ujarnya.

Munir, menjelaskan adapun persyaratan yang harus disiapkan orang tua dalam penerbitan KIA ini yakni dengan membawa pengantar RT, RW setempat,  mengisi formulir permohonan KIA, fotokopi akta kelahiran anak, pas foto anak berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak dua lembar bagi anak usia 1 tahun-5 tahun.

Sedangkan bagi anak yang usianya di atas 5 tahun sampai usia 17 tahun akan dilakukan rekaman foto di Kelurahan. Syarat lainnya yaitu fotokopi KTP orang tua, dan foto kopi KK orang tua.

"Silahkan lengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan kemudian datangi kantor kelurahan setempat," kata Munir.

Baca juga: Mendagri Tegaskan KTP Anak Gratis

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement