Jumat 12 Feb 2016 21:43 WIB

Pemkot Pekanbaru tak Mau Gegabah Berlakukan KTP Anak

Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih belum memberlakukan Kartu Identitas Anak. Dinas menyatakan tidak ingin gegabah sebelum menerima petunjuk teknis (Juknis) kebijakan baru itu.

"Kami belum ada menerima Juknis sampai saat ini," ungkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru, Baharuddin, di Pekanbaru, Jumat.

Baharuddin menjelaskan, setiap kebijakan baru pasti ada juknis ke daerah. Jika belum ada, artinya Pekanbaru dikatakannya belum jadi prioritas untuk pelaksanaan.

"Kalau belum ada Juknis kami tidak bisa menerapkannya," ucapnya.

Disdukcapil Pekanbaru saat ini masih menunggu kebijakan dan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan KIA. "Kami masih menunggu dari pusat," sebutnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri membuat kebijakan baru terkait data kependudukan anak. Mulai tahun ini, anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki KTP yang disebut KIA.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Ada dua jenis KIA yang nantinya akan dibuat. Yakni, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan KIA diperlukan sebagai upaya merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement