Jumat 28 Aug 2015 19:37 WIB

Anak-anak Juga Bakal Punya KTP, Jateng Jadi Ajang Ujicoba

KTP
Foto: Youtube
KTP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu program pemerintah berupa kartu tanda penduduk khusus anak bakal diujicobakan di empat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah

"Secara nasional ada 50 daerah yang menjadi lokasi uji coba KTP khusus anak, empat diantaranya ada di Jateng, yaitu Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Blora," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pembuatan KTP khusus anak merupakan salah satu wujud pemberian hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.

Menurut dia, pembuatan KTP khusus anak itu akan dilakukan pada 2016, sedangkan Kota Surakarta telah secara inisiatif membuat program tersebut dengan nama Kartu Insentif Anak.

"KTP khusus anak ini sebenarnya suatu bentuk perlindungan sehingga anak bisa ke mana-mana sendiri sekaligus bisa menjadi data kependudukan di Indonesia lebih baik," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Zudan pada rapat koordinasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 dengan UU No. 23/2014 dan UU No. 30/2014 yang mengambil tema "Kewenangan Provinsi Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Daerah".

Mantan Wali Kota Surakarta F.X. Rudyatmo yang menghadiri rakor itu, mengatakan bahwa KTP khusus anak tersebut digunakan sebagai salah satu pelindung anak agar dalam bepergian memiliki identitas dan mempunyai berbagai keunggulan serta kemudahan akses layanan publik bagi anak.

"Melalui KTP khusus anak yang di Surakarta kami sebut Kartu Insentif Anak (KIA), bisa diketahui bagaimana kondisi anak dan pemegang kartu bisa mendapatkan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, olah raga, dan lainnya," katanya.

KIA, kata dia, untuk anak usia nol sampai 17 tahun dan kalau sudah 17 tahun akan diganti dengan kartu tanda penduduk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan bahwa KTP khusus anak itu dapat digunakan untuk banyak hal.

"Selain sebagai identitas kependudukan, KTP khusus anak juga bisa untuk mendapatkan potongan harga bila berkunjung atau belanja di 51 mitra usaha, seperti toko buku dan tempat wisata," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement