REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kementerian Dalam Negeri mulai mendata terkait dengan salah satu program pemerintah berupa kartu tanda penduduk khusus anak.
"Pendataan untuk kartu identitas anak (KTP khusus anak) sudah mulai dilakukan di masing-masing daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela kunjungan kerja di Semarang, Kamis (11/2).
Menurut Mendagri, pendataan guna keperluan pembuatan KTP khusus anak akan menggunakan data-data mengenai anak yang sudah ada di tiap kecamatan dan kelurahan. Ia menjelaskan bahwa KTP khusus anak akan diberikan secara gratis kepada anak yang bersekolah di tingkat pertama hingga usia 17 tahun.
"(Dengan adanya KTP khusus anak) si anak bisa mempunyai kartu sehat dan kartu pintar, bisa buka akses tabungan di bank, serta kalau ke luar negeri bisa punya paspor sendiri," ujarnya.
Pembuatan KTP khusus anak ini merupakan salah satu wujud pemberian hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia dari pemerintah. Dari 50 daerah yang menjadi lokasi uji coba KTP khusus anak pada 2016, empat daerah diantaranya ada di Provinsi Jateng. Keempat daerah itu adalah Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Blora.