Kamis 11 Feb 2016 18:00 WIB

DPR Tolak Permintaan Jaksa Agung Deponering Kasus Samad dan BW

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan, pihaknya menolak permintaan Jaksa Agung, HM Prasetyo, soal pertimbangan deponering atau penyampingan perkara terhadap kasus hukum yang menimpa mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS).

Seluruh fraksi di Komisi III pun sepakat menolak surat permintaan Jaksa Agung yang ditujukan kepada DPR tersebut. Berdasarkan hasil rapat internal, Komisi III akhirnya menolak dan menyerahkan sepenuhnya keputusan deponering itu kepada Jaksa Agung.

''Tadi datang 10 fraksi, yang diwakili Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi). Intinya adalah semua setuju untuk menolak,'' ujar Bambang usai rapat internal Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan Komisi III tersebut. Berdasarkan UU Kejaksaan Agung, deponering adalah sepenuhnya hak Jaksa Agung dengan adanya pertimbangan kepentingan umum.

''Komisi III menilai tidak ada kepentingan umum yang mendukung pemberian deponering. Apa yang disampaikan, adanya pertimbangan keadaan  mendesak dan  kepentingan umum, berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, itu tidak terpenuhi,'' ujar politisi asal Partai Golkar itu.

Sehingga, nantinya, Komisi III akan meminta kepada pimpinan DPR untuk mengembalikan atau menyerahkan kembali surat tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pemberian deponering ini, tutur Bambang, berbeda pada saat deponering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Pada saat itu, Bibit-Chandra masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga dikhawatirkan kasus hukum yang menimpa mereka bakal mengganggu proses penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

''Sementara untuk dua kawan (BW dan AS), sudah tidak lagi sebagai pimpinan KPK. Itu pandangan dari fraksi-fraksi,'' ujar Bambang.

Sebelumnya, Jaksa Agung memang sempat melayangkan surat permintaan kepada pimpinan DPR untuk meminta pandangan dan pertimbangan soal deponering kasus hukum BW dan AS. Pimpinan DPR pun meminta Komisi III untuk memberikan keputusan terkait permintaan Jaksa Agung itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement