Kamis 11 Feb 2016 18:58 WIB

PDIP Tegaskan Revisi untuk Sinergikan KPK

Rep: Agus Raharjo / Red: Angga Indrawan
Politikus PDI Perjuangan, Arif Wibowo (kanan).
Foto: Antara
Politikus PDI Perjuangan, Arif Wibowo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak khawatir dukungan untuk revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berkurang. Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi PDIP, Arif Wibowo menegaskan, revisi UU KPK bukan untuk memerlemah, tapi untuk menyinergikan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. 

Menurutnya, niat dibentuknya KPK 13 tahun lalu adalah untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi penegakan hukum terutama tindak pidana korupsi. "Sinergi supaya tidak ada konflik dan tak terkesan tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi, dan tidak bias politik," ujar Arif ditemui di ruang Baleg, Kamis (11/2).

PDIP masih menempatkan KPK sebagai 'leader' dalam pemberantasan korupsi. Jadi, tidak ada upaya untuk melemahkan. Bahkan, PDIP enggan masuk dalam dikotomi melemahkan atau memperkuat KPK. Yang ada, kata Arif, adalah mengefektifkan serta meningkatkan kinerja dari KPK. Dari laporan yang ada, misalnya Kepolisian mengembalikan uang negara Rp 2 triliun, Kejaksaan sebesar Rp 6 triliun, dan KPK hanya ratusan miliar. Namun, bukan berarti KPK belum bekerja, tapi kinerjanya perlu ditingkatkan. 

Terlebih, sampai saat ini banyak kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi pada lembaga penegak hukum. Hukum tidak mengenal tebang pilih, siapapun sama di mata hukum. Faktanya, kata anggota komisi II DPR RI ini, nuansa politik sangat kental di tubuh KPK.

"Nuansa politiknya jauh lebih kental, contohnya pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK," tegas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement