Kamis 11 Feb 2016 13:36 WIB

Alasan Polisi Cepat-Cepat Tetapkan Jessica Sebagai Tersangka

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Foto keakraban Jessica, Mirna, Hani dan Vera Rusli saat pesta wisuda
Foto: Facebook/vera rusli
Foto keakraban Jessica, Mirna, Hani dan Vera Rusli saat pesta wisuda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengungkapkan alasan menetapkan Jessica Kumala sebagai tersangka kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna. Jessica, lanjutnya, hampir saja pergi ke Australia.

"Jika kita terlambat menetapkan (Jessica) sebagai tersangka sebelum ke Australia, akan sulit karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2).

Untuk mencegah hal tersebut, polda pun langsung meminta imigrasi untuk melakukan pencekalan sehingga kesempatan Jessica ke Australia pun lenyap. "Jadi, kami mengumpulkan alat bukti cukup dan pencekalan kami lakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Krishna. (Baca juga: 'Jessica Dipaksa Ngaku')

Ia mengaku tak ingin kecolongan lagi seperti dalam kasus klinik ilegal Chiropractic First di Pondok Indah Mal 1. Kasus tersebut terpaksa dipindahkan ke Amerika Serikat karena tersangka, yakni Randal Chafferty, yang menewaskan Allya Siska Nadya sudah kabur ke Amerika.

Menurut Krishna, Indonesia dan Amerika tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Dengan demikian, saat tersangka kabur ke negara yang tidak memiliki perjanjian tersebut, poses hukum akan dilanjutkan di negara di mana tersangka itu kabur.

Perlu diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/2) malam. Jessica menjadi tersangka atas tewasnya Mirna yang menyeruput kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.

Jessica diamankan penyidik di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1) pagi pukul 07.45 WIB. Sejak saat itu, Jessica mendekam di balik jeruji tahanan Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement