Selasa 09 Feb 2016 19:52 WIB

Gagal di MK Calon Gugat ke PTUN, MA: Hasil Pilkada tak Bisa Digugat di Pengadilan

Rep: fauziah mursid/ Red: Taufik Rachman
Mahkamah Konstitusi
Foto: Antara
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU akan berkoordinasi ke Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan terkait. Hal itu sebagai kelanjutan digugatnya kembali SK Penetapan Hasil KPU ke pengadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hadar menyebut, pasca digugurkannya perkara hasil Pilkada oleh MK, banyak pasangan calon yang menyiasati dengan menggugat SK Penetapan Hasil KPU ke Pengadilan.

“Rapat tripartit kemarin diputuskan, kami (KPU) yang menulis surat ke MA dan pengadilan, untuk terkait dengan hasil, kami tidak akan mengikuti persidangannya,” kata Hadar kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

Menurutnya, KPU menilai perkara terkait hasil Pilkada telah selesai usai menempuh sengketa di MK. Sehingga, SK penetapan hasil yang digugat ke Pengadilan juga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ada yang gugat ke PTTUN dan PTUN, daftar yang saya punya 12 antara lain Pilgub Sulteng, Poso, Sigi, Nias, Konawe Selatan, dan Pandeglang,” kata Hadar.

Sementara juru bicara MA, Suhadi mengatakan belum ada koordinasi lebih lanjut antara KPU dengan MA terkait hal tersebut. Namun kata Suhadi, memang sesuai aturannya, hal yang terkait hasil Pilkada tidak bisa digugat ke Badan peradilan. “Hasil Pemilu ya itu kewenangan MK,” kata Suhadi.

Ia melanjutkan, memang bagi pihak yang tidak puas dengan KPU maupun Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke lembaga peradilan. Namun hal itu berkaitan pada sengketa Pemilu, dan bukan hasil Pilkada.

Sementara, SK penetapan hasil oleh KPU sendiri diketahui berdasarkan Surat Keputusan Rekapitulasi hasil Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement