REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan MK pada penyelesaian hasil Pilkada 2020.
Berdasarkan laman resmi MK, gugatan masih dalam tahap pengajuan permohonan. Setidaknya ada enam permohonan yang dilayangkan ke MK, termasuk hasil penghitungan surat suara ulang Kabupaten Sekadau yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rupinus-Aloysius.
Kemudian, paslon nomor urut 1 Hamulian-Sahril Topan dan paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan bupati (pilbup) Rokan Hulu pasca-PSU. Berikutnya, hasil PSU pilbup Mandailing Natal digugat paslon nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin.
Selain itu, paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faiza Amri Siregar melayangkan perselisihan hasil PSU pilbup Labuhanbatu. Lalu, hasil PSU pibup Labuhanbatu Selatan digugat paslon nomor urut 3 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.
Berdasarkan dokumen permohonan, para pemohon beralasan telah menemukan dugaan pelanggaran pemilihan seperti pelaksanaan PSU tak sesuai peraturan perundangan-undangan, politik uang, dan pengerahan pemilih memilih calon tertentu.
Dalam amar putusan MK sebelumnya, hakim tidak memerintahkan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melaporkan hasil pelaksanaan PSU kepada MK. Sehingga, surat keputusan KPU terkait penetapan hasil PSU dapat menjadi objek permohonan perselisihan hasil pilkada di MK.
Sementara itu, masih ada beberapa daerah lainnya yang belum melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. Total terdapat 16 KPU daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU termasuk Kabupaten Sabu Raijua dan satu KPU daerah diperintahkan melaksanakan penghitungan surat suara ulang.